DESA CIASMARA - Senin, 14 September 2020 Surat edaran Pemerintahan Kecamatan Pamijahan Nomor : 443/368/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 Prihal Pelaksanaan Razia Masker dan sesuai jadwal yang telah ditentukan maka razia masker untuk Desa Ciasmara terutama Pasar Desa Ciasmara dilaksanakan tadi pagi yaitu Hari Senin, 20/09/2020 dari mulai jam 08.00 s.d 11.00.
Adapun yang melaksanakan kegiatan tersebut dari beberapa unsur antara lain :
- Polsek Cibungbulang
- Koramil 2121
- POL PP
- Kepala Desa Ciasmara dan Staf Desa Ciasmara
- Karang Taruna Kecamatan Pamijahan dan Desa "Putra Asmara"
- Puskesmas Ciasmara
- PLD
- Mahasiswa INAIS (KKN)
Untuk meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Pamijahan khusunya Desa Ciasmara maka kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Pada kegiatan Razia Masker yang dilaksanakan pagi tadi terjaring sebanyak 36 orang yang tidak mengunakan masker selain diberikan edukasi tentang manfaat mengunakan masker dan juga dikenakan sangsi adapun bentuk sangsi yang diberikan antara lain menghapalkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menghapalkan Al-Quran (surat pendek) dan juga berupa pus up.
Pemakaian masker pada dasarnya sangat efektif dalam pencegahan resiko penularan penyakit COVID-19 apalagi banyak reperensi yang menyatakan bahwa penularan virus SAR-Cov-2 ini melalui airbone atau small droplet. sehingga tentu dengan mengunakam masker resiko penularan makin kecil.
Mudah-mudahan dengan kegiatan razia masker ini masyarakat semakin tumbuh rasa kesadarannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 tidak terjadi.
editor : Yah
FOTO-FOTO KEGIATAN